
loading…
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi WBTbI 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
Tema Anugerah WBTbI 2025 mencerminkan kristalisasi dari upaya pelindungan kebudayaan secara menyeluruh. Tidak hanya pada warisan budaya semata, tetapi juga mencakup keterhubungan warisan tersebut dengan lingkungan alam, ruang hidup, serta komunitas pendukungnya. Melalui tema ini, Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan pemeliharaan ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan. Baca juga: Kebaya Resmi Dapat Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Dunia UNESCO
Mengawali sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan duka mendalam atas musibah yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Merespons dengan cepat, Kementerian Kebudayaan telah melakukan penggalangan dana melalui Balai Pelestarian Kebudayan untuk segera melaksanakan perbaikan pada situs, cagar budaya, serta museum.
“Kami tentu akan berkonsentrasi ikut membantu memperbaiki, membersihkan, dan menangani, terutama bagi para pelaku budaya. Ini tantangan dan kita harus berjalan terus untuk memelihara, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya kita,” katanya.
Lebih lanjut, Menbud mendorong agar warisan budaya tidak berhenti pada penetapan, tetapi dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai soft power. “Apa yang menjadi WBTbI harus kita registrasi, kita hidupkan ekosistemnya, sehingga ada nilai tambah. Warisan Budaya Takbenda ini menjadi bagian dari hilirisasi potensi budaya,” jelasnya.
Fadli Zon menegaskan posisi Indonesia sebagai adikuasa kebudayaan. “Kebudayaan kita ini sangatlah kuat. Tergantung para pelaku budaya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, menyamakan ritme irama kita bersama, memajukan budaya kita menjadi sebuah kekuatan,” ujarnya.
Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, melaporkan capaian penetapan warisan budaya sepanjang tahun 2025. “Banyaknya Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata,” jelasnya.