
loading…
Kemenhaj memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah. Foto/SindoNews
Penguatan pengawasan dilakukan untuk merespons berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara perjalanan. Kemenhaj menegaskan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses penanganan pengaduan melibatkan pemanggilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. Sanksi tegas akan diberikan secara bertahap bagi penyelenggara yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum.
Baca juga: Fasilitas Hotel Tak Sesuai Janji, Kemenhaj Fasilitasi Mediasi Jemaah dan Travel Umrah
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menyatakan pengawasan ini tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Fokus utama kementerian adalah memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik. Mengingat umrah merupakan ibadah sakral yang melibatkan doa dan harapan besar, negara wajib menjamin rasa aman bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci.