Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan


loading…

Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dokumen rahasia atau informasi publik yang dikecualikan. Diketahui, penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University Of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta oleh Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan.

“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak,” tanya Syawaludin di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI

“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

Persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta. Foto/Danandaya



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *