loading…
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
Dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta oleh Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak,” tanya Syawaludin di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI
“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen.

Persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta. Foto/Danandaya