Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom



loading…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai pengadaan yang dibiayai fiktif mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala 9 pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom pada 2016-2018. Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

“Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” tutur Syahron.

Padahal, kata dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut:

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *