Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi



loading…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari empat lokasi berbeda terkait kasus korupsi pengadaan PDNS. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari empat lokasi berbeda. Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital atau ( Komdigi ) pada 17-18 Maret 2025.

“Pada hari ini, Kamis 24 April 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan (dokumen),” katanya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/4/2025).

“Adapun dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS, dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” katanya.

Bani memerinci, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. “Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” ucapnya.

Penggeledahan tersebut, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. “Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” katanya.

Bani mengatakan, selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi. “Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” katanya.

Bani mengatakan, dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa PDNS Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2024 itu.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat,” ucapnya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *