Kejaksaan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Pengamat: Kejar Kerugian Rp171 Triliun



loading…

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan), Dimas Werhaspati (kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (tengah). Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani dengan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah mendapat dukungan dari praktisi hukum. Langkah ini diambil sebagai komitmen Korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum lanjutan ini memang merupakan konsekuensi yuridis yang harus diambil jaksa jika putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.

“Menurut saya konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya harusnya secara yuridis banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk

Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun—dari total dakwaan yang mencakup kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim berdalih bahwa angka ratusan triliun tersebut hanya bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.

Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara seharusnya tidak dipandang secara sempit. “Kerugian keuangan negara sangat luas sekali. Tidak melulu kerugian nyatanya, tetapi juga kerugian yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi,” tegasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *