Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Dia ditetapkan tersangka pada 11 Juli 2025.

“Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Baca juga: Said Didu Ungkit Riza Chalid Pernah Jadi Tamu VVIP Pernikahan Gibran Rakabuming Raka



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *