Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing



loading…

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, pada Senin (21/4/2025) ini dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025 dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa hanpdhone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Penyidik juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025,” beber Abdul Qohar.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *