loading…
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, berinisial SL di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (3/10/2024). FOTO/IST
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, SL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, melalui bank unit Tegalombo antara 2020 hingga 2022.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Harli Siregar, Jumat (4/10/2024).
SL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penangkapan, SL bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Tersangka selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan.
Jaksa Agung mengingatkan semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
(abd)