Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok



loading…

Kejagung akan memindahkan Meirizka Widjaja, tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera ke Jakarta besok. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memindahkan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Setelah sebelumnya tiga hakim yang dipindahkan ke Jakarta, rencananya besok akan memindahkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta.

“Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (13/11/2024).

Meirizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Jawa Timur. Dia diduga merupakan orang yang berperan aktif dalam membuat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan meminta pertolongan kepada kuasa hukumnya Lisa Rahmat.

Harli mengatakan pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut. “Untuk efektivitas penyidikan,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka tersangka suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.

Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut,” katanya.

Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.

Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.

“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.

Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *