Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Tersangka Riza Chalid



loading…

Kejagung mengaku sudah mendeteksi keberadaan tersangka Riza Chalid. Foto/SindoNews

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui posisi tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023, Muhammad Riza Chalid . Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan terhadapnya.

“Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat. Tapi kan ini kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha bagaimana caranya bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dahulu posisi yang bersangkutan ada di mana,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).

Menurut Anang, penyidik sudah mengetahui lokasi-lokasi yang mungkin menjadi posisi Riza Chalid berada, yang mana masih dipastikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan prosedur pemanggilan dahulu padanya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Baca juga: Riza Chalid Tidak Berada di Singapura, Begini Respons Kejagung

“Kami yang dari Kejaksaan akan melakukan secara prosedur dahulu, terutama terkait pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan, karena yang pertama kali,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *