Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara, Pakar Hukum: Implementasi Pernyataan Presiden



loading…

Tumpukan uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pengembalian kerugian negara Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan implikasi dari sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Abdul Fickar, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut yang mendorong penegak hukum termasuk Kejagung yang bekerja secara maksimal. Hal ini yang mendorong Kejagung yang dalam memproses hukum korupsi CPO tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tetapi juga pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR

“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” tuturnya.
Dia menilai penggunaan uang pengembalian kerugian negara tersebut tidak bisa langsung digunakan. Dia menjelaskan, penggunaan uang tersebut tidak bisa sembarangan karena tetap harus masuk dalam APBN.

“Ini masuk kategori pendapatan negara nonpajak, sehingga dikeluarkannya pun tetap harus lewat rencana di APBN juga,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *