Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor



loading…

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Namun, jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Harli menyebut jaksa penuntut umum telah memberikan petunjuk terkait hal itu. Namun, berkas perkara yang kembali diserahkan justru masih belum memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Ini merupakan kali kedua jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara perkara tersebut. Harli meminta agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di persidangan nanti.

“(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” jelasnya.

Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat indikasi suap, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun menjelaskan alasan pentingnya penyidikan menggunakan Undang-Undang Tipikor dalam perkara tersebut.

“Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” jelas Nanang.

Berdasarkan asas hukum itu, jelas Nanang, maka hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan. Ini artinya, perkara hukum yang lebih umum harus dikesampingkan.

“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” kata Nanang.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *