Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus SP3 Tambang Konawe Utara



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Kejagung memiliki pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejagung membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024

Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara.

“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” ungkapnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *