
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejagung membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024
Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” ungkapnya.