
loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Arif Julianto
“Ya kami menghormati, dan itu hak dari majelis yang berbeda, tapi kan sebagian besar mengabulkan terbukti terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dia menuturkan, sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah
“Hanya terkait perekonomian negara dan uang pengganti yang penuntut umum minta belum dipertimbangkan. Itulah salah satu poin-poin yang akan ajukan oleh penuntut umum dalam memori banding,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.