loading…
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bisa mengusut kasus dugaan pelanggaran penambangan nikel di kawasan Raja Ampat asal ada laporan dari masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
“Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas penerbitan IUP.
Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.