Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis



loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti keterlibatan WNI yang bergabung sebagai tentara asing. Foto/SindoNews

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung sebagai tentara asing.

Yusril menyatakan bakal mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kedubes RI serta berbagai kementerian guna memastikan benar tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di luar negeri.

Diketahui, baru-baru ini mencuat kabar WNI bernama Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat. Sebelumnya juga ada eks prajurit TNI dan personel Brimob yang bergabung dengan tentara Rusia.

Baca juga: Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia, Ini Respons Kemlu

Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menyatakan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *