Keberhasilan Polri Sita Rp70 Miliar dari Judi Online Diapresiasi



loading…

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online sekaligus menyita berbagai barang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp70 miliar lebih. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online sekaligus menyita berbagai barang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp70 miliar lebih. Kerja keras Polri tersebut diapresiasi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatun Islam (PP Hima Persis) Ilham Nurhidayatullah mengatakan, keberhasilan Polri tersebut menjadi berita gembira bagi masa depan generasi muda.

“Ini berita gembira ya, terutama bagi masa depan kami, generasi muda bangsa. Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam pemberantasan judol ini. Penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar yang kami lihat sebagai keseriusan dan sekaligus kewaspadaan betapa besarnya daya rusak judol ini,” kata Ilham, MInggu (3/11/2024).

Ilham mengatakan, pemberantasan judi online ini memang tidaklah mudah. Sebab, selain operatornya yang terus berusaha mencari celah, juga telah memiliki korban pecandu yang terus berupaya mencari ruang bermain.

PP Hima Persis sebagai wadah berkumpul mahasiswa terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya judi online.
“Kami memang cukup masif dalam memberikan wawasan dan pengetahuan bahaya judi online. Sebab, kami melihat memang dampak judol ini sangat merusak, terutama buat anak-anak muda kita,” kata Ilham.

PP Hima Persis bersama beberapa pimpinan di bawahnya telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang bahaya judi online. Hal itu dilakukan di Jakarta, Yogyakarta, dan Pekanbaru.

“Selain mengedukasi dalam bentuk FGD, kami juga menunjuk ya, istilahnya Duta Digital Hima Persis. Mereka adalah orang-orang yang cakap digital dan juga dalam konten-konten postingannya turut mengedukasi akan bahaya judol,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam adalah warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

“Omzet miliaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *