Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan


loading…

KPK mencegah eks Menkumham Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keduanya, dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” kata Tessa, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *