Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar


loading…

KBRI di Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dari Thailand. Foto/Istimewa

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Myanmar dari Thailand. Mereka tiba setelah diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) untuk verifikasi korban TPPO oleh Pemerintah Thailand yang diselenggarakan di Provinsi Tak pada akhir Januari dan awal Februari 2025.

“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia lintas kementerian/kembaga terkait serta TNI dan Polri, Pemerintah Thailand, dan otoritas berwenang Myanmar. Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” bunyi keterangan tertulis Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).

Seluruh WNI saat tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta TNI dan Polri.

KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Para WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku/pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah undang-undang.

KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

KBRI Bangkok berharap agar pengalaman yang dialami oleh 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. KBRI Bangkok kembali mengimbau agar WNI untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk di Thailand.

KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

“WNI perlu untuk melakukan check and re-check legalitas perusahaan dan pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan, serta pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tidak melanggar aturan keimigrasian dan hukum ketenagakerjaan di negara tujuan,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *