Kasus Vina Cirebon Kian Janggal, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Rabu Malam Pukul 19.00 WIB, Live di iNews



loading…

Kasus Vina Cirebon Kian Janggal, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Rabu Malam Pukul 19.00 WIB, Live di iNews

JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina Cirebon kian janggal seusai Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. Kasus ini kembali diperbincangkan besok malam dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Toni RM, Farhat Abbas, Razman Arif Nasution, dan para narasumber kredibel lainnya.

Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup. Dia juga yakin penangkapan Pegi baru-baru ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan

Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang jelas. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini?

Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara “Sarat Kejanggalan, Pegi Praperadilan” bersama para narasumber, Toni RM-Pengacara Tersangka Pegi; Kartini-Ibu Tersangka Pegi; Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi; Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri; Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal; Razman Arif Nasution – Praktisi Hukum; Herwanto-Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu; dan Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024, besok malam pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *