Kasus TPPO 9 WNI di Kamboja, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara



loading…

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dari Kamboja . Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” kata Syahar, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: 9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Bareskrim Polri Buru Perekrut



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *