
loading…
Dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne juga divonis bersalah. Maya dihukum 9 tahun penjara, Edward 10 tahun penjara. Foto/Jonathan Simanjuntak
Agenda sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Fajar membacakan putusan untuk Maya setelah membacakan amar untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maya Kusmaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kata Fajar.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan: Saya Tidak Pernah Menyesal Mengabdi
Selanjutnya, Edward dijatuhi hukuman lebih berat daripada Riva dan Maya. Edward dihukum bui selama 10 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tambah Fajar.
Fajar menerangkan, apabila denda itu tidak dibayar maka keduanya harus menjalani pidana kurungan. Pidana kurungan yang ditetapkan ialah 190 hari.
(zik)