
loading…
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim paling besar negara alami kerugian. Foto/SindoNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
“Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389,” kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Selain itu, Anang menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Tak tanggung-tanggung, perkara itu diperkirakan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.