
loading…
Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO terhadap bandar narkotika Koh Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Dok SindoNews
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat
Dengan diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap, atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.