
loading…
KPK mengungkapkan menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto/Dok SindoNews
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pohak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini,” ujarnya.