Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Fee Percepatan Rp42 Juta hingga Rp84 Juta



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan calon jemaah haji (calhaj) dikenai fee percepatan USD2.500 atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Asep mengungkapkan, pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari hal itu, kemudian muncul jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre.

Dari hal itu, Asep menyatakan, Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus meminta uang kepada para calhaj.

Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *