Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda


loading…

Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Adapun empat orang tersebut merupakan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Sementara, nilai proyek ini sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.

Pantauan SindoNews di lokasi, dua anak buah Nadiem berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Korps Adhyaksa. Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Keduanya tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Kemudian, tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota. Ia terlihat berupaya menghindari media menggunakan topi dan tangan terborgol lengkap rompi merah muda khas Kejagung.

Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda

Dua tersangka kasus pengadaan chromebook ditahan Kejagung. Foto/Muhammad Refi Sandi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perbuatan para tersangka tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *