
loading…
Ditreskrimum Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di PN Jaksel oleh 17 warga negara, termasuk purnawirawan TNI, atas dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum dalam penanganan perkara ijazah Jokowi. Foto/Felldy
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
“Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: AHY Dituduh Jadi Koordinator Kasus Ijazah Jokowi, BMI: Politik Murahan yang Menjijikkan
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.