
loading…
Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman mengaku, menerima uang dua mingguan dari salah satu terdakwa, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam siding tersebut Harry hadir secara virtual.
Awalnya, jaksa bertanya ke Harry perihal pernah tidaknya ia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut. “Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan,” kata Harry.
Baca juga: Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA
Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. “Kalau enggak salah Rp1,5 juta, Pak,” kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.
Harry mengklaim, tidak tahu asal muasal pemberian uang tersebut. Belakangan ia ketahui jika Wisnu selaku atasannya yang memberikan uang tersebut.