Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu



loading…

Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman mengaku, menerima uang dua mingguan dari salah satu terdakwa, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA. Foto/SindoNews

JAKARTA – Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman mengaku, menerima uang dua mingguan dari salah satu terdakwa, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurut Harry, uang tersebut total mencapai puluhan juta Rupiah.

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam siding tersebut Harry hadir secara virtual.

Awalnya, jaksa bertanya ke Harry perihal pernah tidaknya ia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut. “Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan,” kata Harry.

Baca juga: Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. “Kalau enggak salah Rp1,5 juta, Pak,” kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.

Harry mengklaim, tidak tahu asal muasal pemberian uang tersebut. Belakangan ia ketahui jika Wisnu selaku atasannya yang memberikan uang tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *