Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung


loading…

Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saya datang dalam rangka memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” tuturnya.

“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan SHM di atas laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di angka 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.

Guna mendukung laporannya itu, dia menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan warga Desa Teluk Naha serta bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *