
loading…
Pakar hukum Henry Indraguna menyoroti tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Foto: Ist
Dalam melihat kasus ini, pendekatan hukum pidana harus menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.
Berdasarkan informasi, Fandi bukan bandar. Justru dia disebut sebagai korban karena tidak mengetahui secara persis barang dengan ukuran tonase yang diangkut kapal tempat dirinya bekerja tersebut ternyata merupakan barang haram.
Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung
Merespons kegelisahan publik atas ancaman hukuman mati kepada Fandi, Henry mendukung sikap Komisi III DPR RI. Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bertentangan dengan semangat KUHP baru.