Kalau Negara Dirugikan, Masyarakat Tak Peduli Siapa Dia



loading…

Berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi laptop chromebook Nadiem Makarim masuk ke Pengadilan Tipikor. Karena itu, semua pihak yang pro maupun kontra sebaiknya menerima dan mengikuti proses hukum. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, siapa pun pelakunya jika terbukti ada kerugian negara yang besar dalam sebuah perkara, maka masyarakat akan sulit untuk menerima. Dalam menjalankan kewenangannya, tidak ada satu pejabat pun yang bebas dari aturan hukum.

Maruar mengatakan, berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi laptop chromebook Nadiem Makarim sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, semua pihak yang pro maupun kontra sebaiknya menerima dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

Dia berharap pengadilan bisa menjalankannya secara adil dan terbuka, tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Peradilan yang betul-betul independen dari pro maupun kontra asal fair dan sesuai dengan asas imparsialitas ya jalani saja,” ujar Maruarar.

Proses pengadilan akan membuktikan Nadiem bersalah seperti dakwaan jaksa atau justru Nadiem bisa membuktikan kalau dia tidak bersalah. “Apakah benar Nadiem tidak menerima sesuatu. Kalau pun Nadiem tidak menerima tapi sengaja memberi keuntungan pada orang lain kan tetap bersalah,” ungkapnya.

Siapa pun Nadiem, masyarakat tidak akan bisa menerima jika terbukti ada kerugian negara. “Karena bagaimana pun seorang pejabat negara harus tunduk pada hukum yang berlaku saat menjalankan kewenangannya. Terutama yang terkiat dengan proyek-proyek seperti itu (pengadaan laptop chromebook),” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat besar seperti kasus Nadiem, jaksa tentu tidak main-main karena risikonya sangat besar. Terlebih jika asal tuding tanpa memiliki dasar bukti.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *