Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers



loading…

Aksi teror kepala babi ke jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) menuai kecaman. Foto/Istimewa

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror kepala babi ke jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica). Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.

Teror semacam ini dianggap bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dia menuturkan, pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas. Dia menilai tindakan teror tersebut juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

Dia juga menilai tindakan teror tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi.

Dia melanjutkan, negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara.

“LBH PP GP Ansor siap mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang serta memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *