Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan soal Revisi UU KPK



loading…

Politikus PDIP Aria Bima menilai Presiden Ke-7 RI Jokowi tak bisa lepas tangan dari tanggung jawab revisi UU KPK tahun 2019. Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu punya andil dalam mengesahkan UU KPK baru. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Politikus PDIP Aria Bima menilai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak bisa lepas tangan dari tanggung jawab revisi UU KPK tahun 2019 lalu. Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu punya andil dalam mengesahkan UU KPK baru.

“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara. Nah, kalau sebagai Pak Jokowi ya bisa, tapi kalau sebagai Presiden ke-7 saya kira masih ada tanggung jawab,” ujar Aria, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Omongan Jokowi soal UU KPK Terus Menuai Kritik

Dia tak sepakat atas usulan UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dia mendorong UU KPK yang berlaku diperkuat untuk menjangkau masalah kebocoran sumber daya alam.

“RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar Rp2.000 triliun dari sumber daya mineral yang tidak terjangkau dengan Undang-Undang yang ada,” ungkapnya.

“RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *