
loading…
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons mantan Presiden Jokowi yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Tanak menegaskan bahwa UU bukan barang pinjaman. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: PDIP Ungkap Poin Krusial Usulan UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama
Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.