
loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Foto/Binti Mufarida
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan. Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung. Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Saat ditanya apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izinnya dicabut.
Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, enggan menjawabnya. “Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.