Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat



loading…

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berjanji bakal memanfaatkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji bakal memanfaatkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Keputusan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut diyakini bakal berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat.

“NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Kamis (13/6/2024).

Adapun WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengeluarkan PP tersebut.

Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu tercapai.

“NU telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap dan jaringan bisnis cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.

Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa PP WIUPK merupakan upaya afirmatif negara agar ormas keagamaan memperoleh peluang yang sama dengan kelompok pengusaha untuk mendapat izin tambang.

Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang di antaranya ormas keagamaan harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.

“Setelah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *