Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jangan Jadikan Dominus Itlis Alasan Jaksa Minta Kewenangan Lebih


loading…

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan di Jakarta pada Kamis (27/2/2025). Foto/Ist

JAKARTA – Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk jaksa meminta kewenangan lebih.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk “Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan” di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

“Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat,” ujarnya.

Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.

“Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi, dan tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi,” kata dia.

Baca Juga

MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

Agus juga mengingatkan tidak semua ketentuan dalam UU KUHAP perlu diperbaiki.

“Sekarang memang masih ada yang perlu diperbaiki. Contohnya objek perluasan praperadilan untuk perlindungan ke korban,” ujarnya.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *