Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor



loading…

Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK dilaporkan ke KPK. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menengarai kian derasnya serangan serta upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhir-akhir ini. Bentuk serangan tersebut mulai dari informasi yang menyudutkan kejaksaan, pembunuhan karakter insan Adhyaksa, termasuk pelaporan dan adu domba antarpenegak hukum.

“Polanya hampir sama, yaitu saat Kejagung mengungkap kasus-kasus besar, maka selalu muncul serangan semacam itu dan isu-isu lama dimainkan kembali secara terorganisasi,” kata Masri dalam keterangan, Sabtu (15/3/2025).

Masri mencatat, pasca-Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, serangan terhadap pejabat kejaksaan di media sosial begitu masif. Isu-isu miring berupa fitnah terhadap petinggi kejaksaan kembali muncul. Tak terkecuali adanya peristiwa pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

“Tindakan melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pasti saya bela hak itu. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa laporannya muncul di tengah bergulirnya kasus besar yang ditangani Kejagung?” katanya.

Ia menyatakan, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk serangan balik koruptor terhadap institusi kejaksaan. Sebab, menurutnya, koruptor dan lingkarannya pasti tidak senang serta merasa terancam dengan langkah-langkah besar Kejagung dalam memberantas korupsi.

“Fenomena serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung. Dan itu harus tetap diwaspadai karena dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik,” katanya.

Dia berpendapat, saat ini yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap sejumlah kasus mega korupsi adalah dukungan dari berbagai pihak. “Salah satu lembaga yang masih jadi harapan publik dalam memberantas korupsi. Lembaga dengan prestasi membanggakan, maka harus kita dukung,” katanya.

Soal pelaporan ke KPK, Masri mengimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memberantas mafia-mafia berkedok bisnis yang telah menggarong hak-hak masyarakat. Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan di media massa dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.

“Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (10/3/2025). Koalisi yang terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu melaporkan Febrie atas empat dugaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi. Yakni, dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata niaga batu bara Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *