Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jalan Kaki ke Sekolah, Gagasan Visioner atau Sensasi?



loading…

Erwin Novriyanto – Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Pakuan Bogor. Foto/Dok Pribadi.

Erwin Novriyanto

Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Pakuan Bogor

Gubernur Jawa Barat terpilih, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai kewajiban siswa untuk berjalan kaki ke sekolah. Pernyataan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini, jika diterapkan dengan baik sesungguhnya memiliki potensi manfaat besar.

Manfaat tersebut ditinjau baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun kedisiplinan siswa. Namun, beberapa hal tampaknya perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana viral sesaat tanpa adanya dampak nyata di lapangan ketika diterapkan.

Peraturan Gubernur: Ada atau Tidak?

Salah satu pertanyaan mendasar adalah apakah sudah terdapat regulasi resmi yang mengatur penerapan siswa jalan kaki ke sekolah di seluruh wilayah Jawa Barat? Ditengarai bahwa hingga saat ini, informasi yang tersedia lebih banyak berasal dari pemberitaan media sosial dan pernyataan singkat dari Gubernur.

Tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengikat, kebijakan ini berisiko hanya menjadi tren sesaat tanpa implementasi yang jelas. Secara teori, kebijakan yang kuat memerlukan landasan hukum yang jelas.

Di samping itu juga diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Jika hanya berbentuk imbauan tanpa instruksi teknis, program ini akan sulit berjalan efektif, apalagi di daerah dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang berbeda-beda.

Ketiadaan regulasi juga akan menyulitkan sekolah dan orang tua dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

Jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat serius menindaklanjuti kebijakan ini, diperlukan adanya koordinasi yang matang dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya regulasi yang mengikat agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Perbandingan dengan Jepang dan Australia

Beberapa negara seperti Jepang dan Australia telah sukses menerapkan kebijakan serupa. Di Jepang, anak-anak terbiasa berjalan kaki ke sekolah sebagai bagian dari pendidikan disiplin dan kemandirian.

Di Australia, program walking school bus diterapkan dengan mendampingi anak-anak berjalan kaki bersama dalam kelompok yang dipantau oleh orang dewasa.

Namun, keberhasilan program ini di Jepang dan Australia tidak terlepas dari dukungan infrastruktur yang memadai. Hal itu ditunjukkan dengan adanya trotoar yang aman, rambu-rambu lalu lintas khusus pejalan kaki, serta pengawasan dari masyarakat dan pihak berwenang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *