Jaksa Peras WNA dengan Modus Dituntut Berat



loading…

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap OTT perkara dugaan korupsi yang digelar di wilayah Banten. Perkara ini berkaitan dengan oknum jaksa yang memeras warga negara asing (WNA). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Meski kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kasus pemerasan ini bermula adanya seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara pada persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.

Baca juga: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT di Banten ke Kejagung

“Di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” tutur Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *