Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK



loading…

Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukum memutuskan untuk walk out (WO) dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang lebih dikenal dengan kasus kopi sianida. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukum memutuskan untuk walk out (WO) dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang lebih dikenal dengan kasus kopi sianida . Mereka keberatan dengan Jaksa selaku termohon yang menghadirkan ahli di ruang sidang.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Hidayat menjelaskan, sidang PK ini merupakan panggung dari pihak pemohon. Hidayat mengaku, pihaknya pun sudah menyampaikan keberatannya atas rencana menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.

“Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK jadi mendapatkan novum jadi kami akan sampaikan dalam persidangan yang sudah-sudah,” ujar Hidayat.

Hidayat menyebutkan, seharusnya pihak Termohon hanya menyampaikan tanggapannya atas apa yang disampaikan Pemohon, bukan menghadirkan ahli. “Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu,” ucapnya.

Sekadar informasi, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang. Mereka adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto selaku ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Hingga berita ini ditulis, sidang tersebut masih berlangsung. Muhammad Nuh dan Christoper pun masih dimintai pendapatnya tentang ahli yang ia kuasai di dalam ruang sidang.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *