
loading…
Kejagung menyerahkan uang sebanyak Rp6,6 triliun lebih dan 800 ribu lebih hektare lahan ke negara pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan hasil capaian kerja Satgas PKH itu diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kementerian terkait disaksikan Presiden Prabow
Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang Rp6,625 triliun itu bersumber dari dua kategori.
Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. Dia menjelaskan, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
Baca Juga: Apresiasi Satgas PKH, Prabowo Singgung Upaya Perlawanan yang Tak Terlihat Kamera dan Influencer
“Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).