Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong



loading…

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut menanggapi sejumlah pertanyaan dari anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini melekat pada Tom Lembong. “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=We09GDKZ

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *