
loading…
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan,” demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).