Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan



loading…

Tim Kuasa Hukum Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis di Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Advokat Tony Budidjaja merasa menjadi korban kriminalisasi terkait kasus dugaan pengaduan palsu saat membela Vinmas Overseas, Ltd pihak terlapor yakni PT Sumi Asih yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang saat itu dilaporkannya ke Bareskrim Polri dengan surat nomor LP/1407/XII/2017. Akan tetapi, dirinya malah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan nomor Surat Nomor: S. Tap/ 18/11/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 10 Februari 2023 tanpa adanya pemeriksaan dan alat bukit yang jelas.

Bahkan, perkara yang menyeret Tony sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim Kuasa Hukum Tony, Todung Mulya Lubis menilai dengan adanya kriminalisasi terhadap Tony tersebut menandakan adanya suatu ekosistem yang tidak kondusif dalam penegakkan hukum. Ia pun menyinggung jika Presiden Prabowo mengetahui hal tersebut pasti bakal bertindak.

“Kalau Pak Prabowo tahu, saya yakin Pak Prabowo ini orangnya sangat banyak membaca dan tahu pengalaman di dunia lain. Kalau dijelaskan dia akan merasa bahwa ini adalah suatu abuse of power, suatu injustice yang tidak boleh terjadi di negeri ini,” kata Todung di Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, jaminan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya telah termaktub dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas profesi dalam menjalankan tugasnya. Namun hal itu bertolak belakang dengan Tony mendadak jadi tersangka dan dijadikan terdakwa dengan perkara yang tidak jelas.

“Jadi ini yang disebut kriminalisasi, kapan kita bisa menjalankan profesi kita sebagai profesi yang independen yang bebas mandiri kalau kita diancam kriminalisasi semacam ini,” ujar dia.

Sementara itu, Tony menceritakan adanya kejanggalan saat dirinya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. Ketika pascasidang dengan agenda putusan atas eksepsi, Ketua Majelis Hakim justru harus diganti dengan alasan ketua hakim sebelumnya mendapatkan tugas baru.

Dia sempat memprotes pergantian Ketua Hakim tersebut, tapi protesnya itu tidak direspons setelah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan. Proses sidang pada akhirnya tetap berlangsung dengan Tonny yang sudah berulang kali meminta respons.

Masih dalam agenda sidang pembacaan replik Jaksa, ketua hakim malah menyampaikan sudah siap membacakan putusannya. Bukannya menjatuhkan putusan atas eksepsi dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor tersebut, ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya.

Namun, dia menuturkan, ketua majelis hakim langsung menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.

“Untuk itu, ya, saya langsung menyatakan banding di kesempatan berikutnya, karena hari sudah gelap, saya hanya bisa kembali, ya, keesokan harinya untuk menyatakan keberatan dan banding,” ucap dia.

“Jadi saatnya perkara sudah di tingkat banding, dan saya sangat berharap pengadilan tinggi akan melakukan penelitian lebih dalam, dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang kami nilai keliru, baik secara formalitas, ya, maupun secara material,” jelas Tony.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *