Itu Hak Prerogatif Presiden, Polri Harus Solid



loading…

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tigaatau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.

Hal itu disampaikan Sugeng saat menanggapi ramainya sejumlah nama calon Kapolri yang masuk ke dalam bursa calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Semua (nama) Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama. Termasuk yang bukan berasal dari Akpol atau Non Akpol,” ungkapnya, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Koalisi Keadilan Berharap Kapolri Pengganti Listyo Sigit Bukan Sosok Bermasalah

Namun, dari nama-nama yang beredar, ada satu nama yang membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik. “Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *