
loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah membahas wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal ini dikatakan Prasetyo saat menanggapi adanya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk bisa mengembalikan UU tersebut ke versi sebelumnya.
Usulan ini pun mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). “Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” kata Mensesneg usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan pascabencana Sumatera DPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Mensesneg juga mengungkap bahwa Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham Samad salah satu tokoh nasional kritis yang berdiskusi dengan Prabowo.
Baca juga: Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama