loading…
Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada publik dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar tidak hanya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Emas batangan hasil sitaan dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kayak uang asing,” katanya.
Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.
Masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro.